Personil Polres Rokan Hulu Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Hewan Ternak Sapi
Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Personil Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), penangkapan dugaan Pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak Sapi, di Dusun Pawan Hulu, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah.
"Pelaku GH Als Calik (54), Pawan RT 07 RW 04 Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek IPTU Repelita Ginting, S.H., pada Sabtu (15/1/2022).
Lanjutnya, peran Pelaku sebagai penerima dan penjual Sapi, dengan Barang Bukti (BB) Tiga ekor Sapi dan Satu Unit Handphone Samsung lipat warna Hitam (Handphone kondisi patah).
Kejadian tersebut, sambung, IPTU Repelita Ginting, S.H., pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB, YS pada saat mengecek Sapi yang berada di kandang di belakang rumahnya yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Kemudian, Enam Ekor Sapi tidak ada di dalam kandang, selanjutnya YS langsung menelpon DIP Pemilik Sapi.
Selanjutnya YS dan LS melakukan pencarian dan sekitar pukul 12.00 WIB, Tiga ekor Sapi balik sendiri kekandangnya.
Kemudian 3 lagi hilang atas kejadian tersebut Pelopor melaporkan ke Polsek Tambusai.
Berdasarkan Laporan tersebut atas perintah Kapolsek Tambusai, Penyelidik melakukan penyelidikan terkait pencurian Sapi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib didapat informasi melalui FB dengan akun BOS Muda ada menawarkan Sapi untuk dijual dan dari foto sapi yang dimuat ada persesuaian dengan Sapi milik Pelapor yang hilang.
Atas informasi tersebut, Team Polsek Tambusai langsung melakukan pencarian terhadap Sapi tersebut.
Kemudian ditemukan di Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah di lahan milik GS.
Selanjutnya, menurut pengakuan GS, Tiga ekor Sapi merupakan milik SU, kemudian SU berpesan kepadanya "Kalau ada yang beli jual aja".
Sehingga GS menawarkan Tiga Ekor Sapi tersebut kepada SU dengan harga Rp 27.500.000.
Selanjutnya GS mengabari SU bahwa Sapi tersebut sudah dijual dan SU memberikan no rek BRI an Br Hutabarat dan GS mengirimkan uang tersebut ke Rek yang dimaksud dan dari penjualan tersebut GS mendapat keuntungan Rp 5.000.000.
Berdasarkan keterangan tersebut, IPTU Repelita Ginting SH, aka Penyelidik membawa GS dan SU beserta ternak Sapi Tiga ekor ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 56 KUH Pidana," pungkas IPTU Repelita Ginting, S.H. mengakhiri. (***Humas/LPC)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .








